PALAS - Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menangkap seorang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda, Senin (18/11/2024) pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka, berinisial RS (38) warga Lubuk Barumun dan ID (27) warga Kecamatan Barumun, masing-masing diringkus di Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun dan Kampung Manggis, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap mengatakan, penangkapan keduanya diawali dengan penangkapan terhadap RS di rumahnya usai Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
"Dari RS disita barang bukti berupa 1 bungkus klip plastik transparan berisi sabu dengan berat 0,15 gram," ungkapnya.
Setelah diinterogasi, dilansir dari laman nusantaraterkini.co pada Selasa (19/11/2024), RS mengakui narkotika miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari tersangka ID di Kampung Manggis.
"Selanjutnya Tim Opsnal langsung mencari dan mengamankan tersangka ID berikut barang bukti 1 unit HP merk Infinix dan uang tunai Rp230.000," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwanyah Batubara menyatakan, kedua tersangka dan barang buktinya kini sudah diamankan ke Satres Narkoba Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami tetap berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Palas ini. Tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua, kolaborasi aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat," tandasnya. (Akb)